AKSELERASI MEWUJUDKAN INDONESIA NEGERI BEBAS NARKOBA
Namun, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere pada sambutannya di acara Hari Anti Narkoba Internasional , 26 Juni 2012 di Baddoka Makassar, bila dikaitkan dengan fenomena gunung es, jumlah penyalahguna narkoba di masyarakat sebenarnya bisa jauh lebih besar dari hasil penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut, besaran angka prevalensi penyalahgunaan narkoba berdasarkan kelompok umur, adalah sebagai berikut :
- Umur 10 – 19 tahun : 2,27 %
- Umur 20 – 29 tahun : 4,41 %
- Umur 30 – 39 tahun : 1,89 %
- Umur 40 + tahun : 1,06 %
Bila ditinjau dari kelompok mata pencaharian, secara absolut ada 2 (dua) kelompok yang memberikan kontribusi terbesar dalam jumlah penyalahgunaan narkoba, yaitu kelompok pekerja (70%) dan pelajar (22%). Tingginya penyalahgunaan narkoba pada kelompok pekerja dikarenakan secara ekonomi mereka memiliki kemampuan finansial, tekanan pekerjaan, doping untuk meningkatkan stamina kerja, dan/atau sejak awal (sebelum bekerja) memang telah menjadi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba.
Dengan jumlah penyalahgunaan narkoba yang masih tergolong besar, maka Indonesia masih rawan peredaran gelap narkoba baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, apalagi dengan nilai jual yang tinggi.
Pengungkapan Kasus Narkoba Menurun
Secara umum, jumlah pengungkapan kasus narkoba dari tahun 2007 – 2011 mengalami penurunan rata-rata sebesar 9,9 % untuk kasus ganja; 26,6 % untuk kasus heroin; dan 23,5 % untuk kasus ekstasi, sedangkan jumlah kasus shabu mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,2 %. Kasus shabu banyak didominasi oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkoba dari Iran. Jaringan ini menunjukkan peningkatan operasinya di Indonesia dikarenakan jumlah penyalah guna dan/atau pecandu narkoba jenis shabu menjadi pasar yang menjanjikan, terlebih dengan harga yang tinggi.
Selain kasus shabu, kasus esktasi juga perlu mendapat perhatian yang cukup serius terutama dengan berhasil diungkapnya penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi yang dilakukan oleh chinese syndicate.
Hal lain yang perlu diketahui adalah banyaknya Warga Negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di luar negeri karena terlibat jaringan sindikat narkoba. Terdapat 376 orang Warga Negara Indonesia yang sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati dan 83 orang lainnya dihukum seumur hidup.
Baru-baru ini, ada 8 (delapan) orang Warga Negara Indonesia yang tertangkap di Portugal karena terlibat penyelundupan narkoba jenis Kokain seberat 1,5 ton dengan menggunakan kapal. Hasil pemeriksaan para tersangka diperoleh gambaran bahwa jaringan Internasional telah memasuki kota-kota kecil untuk merekrut langsung orang-orang yang akan dijadikan kaki tangan jaringan sindikat narkoba. Kondisi di atas memberikan sinyal yang sangat kuat kepada seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia untuk bersama melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam mengatasi berbagai permasalahan yang telah diuraikan di atas, pemerintah terus melakukan kegiatan dengan hasil sebagai berikut :
- Semakin meningkatnya keterlibatan Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jakstranas P4GN.
- Semakin meningkatnya jumlah pegawai atau pekerja di Instansi Pemerintah dan Swasta yang telah mengikuti test narkoba, diantaranya : Kementerian Perhubungan, KOPASSUS, dan beberapa Lembaga Pendidikan baik tingkat Pusat maupun Daerah.
- Meningkatnya jumlah penyalah guna dan/atau pecandu narkoba yang menerima pelayanan rehabilitasi baik berdasarkan penetapan atau keputusan pengadilan, memanfaatkan sarana Institusi Penerima Wajib Lapor, atau secara sukarela datang ke tempat rehabilitasi.
- Meningkatnya jumlah mantan penyalah guna dan/atau pecandu yang mengikuti program pascarehabilitasi atau after care dengan pendekatan konservasi alam (hutan maupun kelautan).
- Semakin intensifnya keterlibatan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Instansi Pemerintah/Swasta dalam program rehabilitasi dan pascarehabilitasi, diantaranya : Pertamina, SIKIB, Artha Graha Peduli, PT. Agung Podomoro Group, PT. Sinar Mas dan Indomart dalam Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi serta Community Development.
- Semakin meningkatnya pemutusan jaringan sindikat peredaran gelap narkoba Internasional dimulai dari sumbernya di luar negeri hingga menangkap pengendali operasi yang sedang menjalani hukuman, kerja sama dilakukan antara BNN, POLRI dan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum di Luar Negeri.
- Semakin meningkatnya kerja sama dengan executing agency atau penegak hukum di luar negeri, seperti : China, Mexico, Portugal, dan Taiwan dalam rangka pengungkapan jaringan sindikat narkoba global, regional maupun nasional.
Pada kesempatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2012, 26 Juni 2012 di Baddoka Makassar, Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, menekankan perlu dilakukannya upaya akselerasi terwujudnya “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”. Menurut Gories Mere, Badan Narkotika Nasional telah mempersiapkan beberapa langkah ke depan :
- Terus mengintensifkan penindakan dan pengejaran jaringan sindikat narkoba internasioanal, regional maupun nasional sesuai pemetaan hasil International Drugs Enforcement Conference (IDEC) ke - XXIX yang baru lalu dilaksanakan di Bali pada tanggal 12 – 14 Juni 2012.
- Menambah tersedianya Balai Rehabilitasi BNN di Kalimantan dan Sumatera serta peningkatan pelayanan prima tempat rehabilitasi yang sudah ada.
- Secara periodik melakukan peningkatan dan pengembangan Program Pascarehabilitasi melalui pendekatan konservasi alam, diimbangi dengan penelitian sehingga Indonesia dapat menjadi laboratorium pengembangan pelaksanaan pascarehabilitasi atau after care di tingkat global.
- Meningkatkan pelaksanaan massive campaign melalui media elektronik baik tingkat pusat maupun daerah, terutama di tempat-tempat yang strategis dan rawan/rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui website “Indonesiabergegas.com”.
- Mengintensifkan pengamanan pintu-pintu rawan masuknya jaringan sindikat peredaran gelap narkoba dari luar negeri dengan mengimplementasikan “Sistem Interdiksi Terpadu”.
- Mengintensifkan kerja sama yang sudah ada dan mengembangkan kerja sama dengan aparat penegak hukum atau Executing Agency negara lain dalam rangka pengungkapan jaringan sindikat narkoba yang lebih luas.
- Melayani sekitar +303.000 penyalahguna dan/atau pecandu narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur yang memerlukan perawatan rehabilitasi dan khusus di Provinsi Sulawesi Selatan ada sekitar 124.443 orang, dengan perincian sebagai berikut :
- Coba Pakai : 39.400 orang
- Teratur Pakai : 55.005 orang
- Pecandu dengan Jarum Suntik : 2.099 orang
- Pecandu tanpa Jarum Suntik : 27.939 orang










