Rekam Jejak Deputi Bidang Pencegahan BNN 2011
Berbagai kegiatan untuk menekan permintaan dan kebutuhan narkoba pun telah dijalankan Deputi Bidang Pencegahan BNN pada tahun 2011. Ada pun program strategis yang menjadi prioritas Bidang Pencegahan pada 2011 adalah melaksanakan rangkaian kegiatan Diseminasi Informasi dan Advokasi penguatan kader antinarkoba serta pembentukan jejaring antinarkoba.
Sasaran kegiatan itu para pelajar dan siswa di berbagai sekolah, para pekerja swasta maupun pekerja di instansi pemerintah, serta para pemangku kebijakan di lingkungan pemerintah masyarakat. “Khusus untuk pelajar dan siswa, kerjasama sedang dirintis dengan Kementerian Diknas (Pendidikan Nasional) untuk memasukan materi-materi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam mata pelajaran yang sudah ada seperti mata pelajaran agama, biologi, dan mata pelajaran lain yang terkait,” jelas Deputi Pencegahan BNN Yappi Manafe.
Di samping fokus kepada kedua segmen masyarakat tersebut, lanjut Yappi, kegiatan diseminasi informasi dan advokasi juga dilaksanakan ke sasaran segmen masyarakat lainnya. Contohnya komunitas keagamaan bekerjasama dengan Kementerian Agama; ke masyarakat di daerah tertinggal, bekerjasama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Adapun sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui media elektronik, bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); dan kerjasama dengan Kementerian Kominfo mengisi acara Ruang Publik di TVRI dan RRI dengan topik bahasan “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”.
Contoh lain adalah bekerjasama dengan SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu) melaksanakan rangkaian kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada komunitas perempuan di berbagai kementerian/lembaga, mendukung Gerakan Tanam Satu Miliar Pohon di Situ Cipule, Karawang. Kegiatan lain bekerjasama dengan SIKIB adalah melaksanakan pentas bincang Anti Penyalahgunaan Narkoba melibatkan berbagai narasumber, yang dikemas dalam bentuk TV Program “Indonesia Bergegas”. Acara itu ditayangkan di media elektronik (TVRI, TV swasta nasional, dan TV lokal) sejak bulan April 2011 hingga Desember 2011, melaksanakan acara Talk Show dengan Tema P4GN di berbagai radio siaran swasta nasional.
Mengubah Pola Pikir
Menurut Yappi Manafe, kendala utama yang dihadapi dalam melaksanakan program-program di bidang Pencegahan adalah pertama, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan tujuan akhir agar masyarakat memiliki sikap dan perilaku tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Namun, perlu disadari bahwa upaya-upaya tersebut terkait erat dengan upaya untuk mengubah “mind set”, pola pikir seseorang yang harus dilakukan secara terus-menerus, secara berkelanjutan, agar mampu meyakinkan dan menyadarkan yang bersangkutan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga timbul keinginan kuat untuk mengambil sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Upaya-upaya tersebut berproses dalam tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu yang lama melibatkan berbagai sumber daya,” urai Yappi.
Kendala lain yang dihadapi Bidang Pencegahan adalah secara nasional tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran gelap narkoba di tempatnya masing-masing (pada tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dst) masih rendah. Banyak clandestine lab, kitchen laboratory (pabrik narkoba skala rumahan) yang memproduksi narkoba terungkap di lingkungan warga, lingkungan perumahan, tetapi tetangganya sama sekali tidak mengetahui.
Selain itu, beberapa Kementerian/Lembaga antara lain Kementerian Diknas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, BKKBN, KPAN (Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Nasional) memang telah memberikan perhatian serius tentang bahaya narkoba dan telah memasukan pelaksanaan P4GN di dalam program dan kegiatan masing-masing. Namun, banyak Kementerian/Lembaga yang belum memasukan pelaksanaan P4GN di dalam program dan kegiatan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. “Dengan dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011—2015 pada tanggal 27 Juni 2011, diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan JAKSTRANAS (Kebijakan dan Strategi Nasional) P4GN khususnya untuk Bidang Pencegahan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Yappi.
Prestasi
Meski menghadapi berbagai kendala, tetapi sejauh ini, implementasi seluruh program Bidang Pencegahan tahun 2011 berjalan sesuai yang direncanakan. “Dalam arti masih sesuai dengan skedul, dan tetap berproses menuju sasaran dan tujuan yang ditetapkan untuk tahun 2011,” ujar Deputi Pencegahan BNN.
Pelaksanaan program-program Bidang Pencegahan tahun 2011 ini pun lebih fokus dibandingkan dengan tahun 2010. “Itu karena pada tahun 2011, BNN telah memiliki Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011–2015, dan telah memiliki landasan hukum yang kuat (Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011) untuk melaksanakan JAKSTRANAS P4GN tersebut,” kata Yappi. Khusus untuk Bidang Pencegahan, strategi yang ditetapkan adalah upaya menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa, serta para pekerja memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Prestasi terbesar Bidang Pencegahan pada 2011 adalah pelaksanaan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahun. Yaitu menginisiasi kampanye nasional anti penyalahgunaan narkoba dalam bentuk pagelaran seni dan budaya kolosal bertempat di Monas yang melibatkan 3.000 penari dari berbagai sanggar, dan menghadirkan siswa-siswi berprestasi dari 33 provinsi. Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Presiden RI beserta Ibu Negara, Bapak Wakil Presiden beserta Ibu Wakil Presiden, anggota DPR RI, para Menteri dan para Duta Besar Negara sahabat, serta anggota masyarakat termasuk TNI dan Polri seluruhnya berjumlah lebih dari 10.000 orang.
Yappi mengungkapkan, program strategis ke depan tetap mengacu kepada JAKSTRANAS P4GN 2011–2015 Bidang Pencegahan difokuskan kepada upaya-upaya untuk menjadikan 97,2% penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dengan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Salah satu inovasi yang akan dilakukan ke depan adalah memanfaatkan peluang teknologi komunikasi dan informatika (TIK) untuk melakukan kampanye massal (mass-campaign) anti penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat luas secara bertahap mulai dari pusat hingga ke daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan ke desa-desa),” jelas Yappi.
Direktorat Diseminasi Informasi
Deputi Bidang Pencegahan BNN mempunyai dua direktorat yang menangani dan menjalankan program, yakni Direktorat Advokasi dan Direktorat Diseminasi Informasi. Kegiatan yang dilakukan Satuan Kerja Diseminasi Informasi BNN pada tahun 2011 dilakukan melalui media elektronik dan non elektronik termasuk media tradisional yang berorientasi pada luasnya jangkauan khalayak sasaran dan tujuan sosialisasi dan kampanye. Kegiatan yang dilakukan melalui media elektronik di antaranya adalah Talkshow interaktif melalui media TV dan radio, Produksi dan penayangan ILM (Iklan Layanan Masyarakat) Anti narkoba untuk media televisi, radio, dan media dunia maya (cyber media/media on line), Pembuatan film anti narkoba, dan pembuatan artikel untuk media on line.
Salah satu iklan layanan masyarakat (ILM) antinarkoba yang merupakan hasil program Direktorat Diseminasi Informasi adalah ILM Anti Penyalahgunaan Narkoba untuk kalangan siswa pelajar dan mahasiswa, dengan gambaran kisah sebagai berikut. Seorang remaja perempuan yang merasa sendirian karena kedua orang tuanya sibuk bekerja. Ia pun menulis diari tentang perasaan sedih dan kecewanya di laptop. Dalam kesendiriannya, si remaja bermimpi pergi bersenang-senang di sebuah tempat hiburan dan ditawari pil narkoba. Ketika ia terbangun, orang tuanya sudah ada di sampingnya dan membaca isi diarinya.
Di akhir penayangan, sang ayah yang diperankan actor terkemuka Deddy Mizwar berpesan, “Perhatian dan do’a orang tua menjauhkan anak-anak kita dari narkoba.” Demikianlah pesan moral yang ingin disampaikan dalam tayangan tersebut, yaitu keluarga merupakan benteng utama untuk mencegah anak ke penyalahgunaan narkoba.
Sementara kegiatan melalui media non elektronik adalah pembuatan buku P4GN untuk usia dini dan remaja, buletin P4GN, majalah P4GN, dan penulisan rangkaian artikel untuk media cetak. Kegiatan lainnya adalah pengadaan Iklan Layanan Masyarakat untuk media luar ruang, pengadaan flyer dan brosur, dan pagelaran seni budaya tradisional anti narkoba yang pada 2011 ini diselenggarakan di 9 Provinsi di Indonesia.
Dari program-program tersebut yang cukup strategis dan menjadi prioritas utama Direktorat Diseminasi Informasi adalah Program Talkshow TV magazine dengan melibatkan narasumber dari beberapa pejabat/stakeholder kementerian/lembaga, para pakar dan pemerhati masalah narkoba, serta memiliki pengaruh kuat dalam mendukung program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui sinergi program dan fasilitasi terciptanya kondisi yang kondusif diperolehnya dukungan/sponsor. “Kegiatan ini diangkat dengan nama ‘Program Indonesia Bergegas’,”. Program strategis lainnya adalah pagelaran seni budaya tradisional kolosal yang melibatkan 3.000 penari yang dilaksanakan bertepatan dengan HANI 2011.
Berjalan lancar
Sejak adanya perubahan nomenklatur dari Pusat Pencegahan BNN menjadi Deputi Bidang Pencegahan BNN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, Peraturan Kepala BNN Nomor: PER/03/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasonal, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, maka keberadaan organisasi semakin besar. Namun, dari sisi program dan anggaran baru efektif berjalan mulai 2011.
Program Direktorat Diseminasi Informasi pada 2011 ini dapat berjalan lancar. Kalaupun ada kendala namun tidak mengurangi kualitas terselenggaranya program/kegiatan. Hanya saja, jika berbicara tentang keberhasilan program di Bidang Pencegahan memang perlu analisa lebih lebih mendalam. Misi pencegahan adalah menyangkut upaya mengubah pola pikir, perilaku seseorang/individu melalui penyampaian informasi secara terus-menerus agar setiap individu memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran sehingga pada gilirannya akan memiliki kemampuan daya tangkal untuk menolak/mencegah ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dengan demikian keberhasilan fungsi pencegahan tidak dapat secara instan dilihat dan dirasakan karena melalui proses dan memerlukan waktu yang panjang dan harus dibuktikan melalui suatu penelitian yang mendalam oleh Puslitdatin (Pusat Penelitian, Data, dan Informasi) selama 2—3 tahun mendatang.
Namun, indikator keberhasilan sementara dapat dilihat dari banyaknya lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, Kementerian/Lembaga yang membutuhkan informasi tentang upaya pencegahan penyalahgunaaan narkoba melalui permintaan sosialisasi/penyuluhan yang penyelenggaraannya disinergikan dengan kegiatan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Sebagian sekolah dan kampus sudah mengadakan unit pencegahan melalui unit kesehatan sekolah (UKS) dan Unit kegiatan Mahasiswa (UKM), dan adanya kelompok-kelompok masyarakat yang sudah membangun jejaring dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Strategi Nasional
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN tahun 2011—2015 diinstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk menyelenggrakan P4GN. Secara spesifik di Bidang Pencegahan khususnya Direktorat Diseminasi Informasi diamanatkan untuk melaksanakan strategi nasional tahun 2011–2015, yakni pertama, para siswa/pelajar pendidikan menengah tidak menyalahgunakan narkoba dan tidak terlibat peredaran gelap narkoba. Rencana aksinya adalah memberikan penyuluhan dan penerangan kepada siswa/pelajar pendidikan menengah yang rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu, membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di kalangan para siswa/pelajar pendidikan menengah yang lingkungannya rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kedua, para mahasiswa tidak menyalahgunakan narkoba dan tidak terlibat peredaran gelap narkoba. Rencana aksinya memberikan penyuluhan dan penerangan kepada mahasiswa yang rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu, membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di kalangan para mahasiswa yang lingkungannya rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ketiga, para pekerja swasta/wiraswasta/buruh tidak menyalahgunakan narkoba dan tidak terlibat peredaran gelap narkoba. Rencana aksinya antara lain memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para pekerja di perusahaan atau instansi swasta yang rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Serta membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di instansi swasta/wiraswasta yang lingkungannya rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Terakhir adalah para pegawai di lembaga negara/pemerintah tidak menyalahgunakan narkoba dan tidak terlibat peredaran gelap narkoba. Rencana aksinya memberikan penyuluhan dan penerangan kepada pegawai negeri yang rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di instansi pemerintah yang lingkungannya rentan dan berisiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Direktorat Advokasi
Program strategis yang menjadi prioritas utama Direktorat Advokasi pada 2011 adalah pembentukan kader antinarkoba dan jejaring antinarkoba sebagai upaya memberikan imun kepada masyarakat serta instansi-instansi pemerintah dalam upaya P4GN. Program lain adalah perluasan kader antinarkoba di lingkungan organisasi masyarakat, kelompok masyarakat serta instansi pemerintah. Sasaran program advokasi adalah terciptanya komitmen dari para pimpinan Organisasi Masyarakat, pimpinan kelompok-kelompok masyarakat, dan pimpinan Instansi Pemerintah untuk mendukung upaya-upaya pelaksanaan P4GN.
Dalam menjalankan program-programnya, Direktorat Advokasi kerap menghadapi kendala. Sebut saja sistem laporan dalam rangka monitoring dan evaluasi bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dihimpun BNN dari BNNP yang masih belum memadai. Kendala lain adalah, Program kegiatan bidang P4GN khususnya yang dilaksanakan oleh organisasi dan kelompok masyarakat/LSM masih meminta rekomendasi atau dukungan dari BNN pusat. Seharusnya BNNP/BNNK lebih proaktif memberi dukungan dan memberdayakan potensi masyarakat, sehingga upaya tersebut untuk menciptakan daya tangkal/perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berbasiskan masyarakat.
Meski menghadapi rintangan, tetapi sejauh ini program Direktorat Advokasi berjalan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu jika dibandingkan dengan 2010, maka program Advokasi lebih tepat sasaran dan mudah untuk dievaluasi. Namun, seiring dengan perubahan organisasi, program-program yang dilaksanakan kurang maksimal karena berkaitan dengan leading sector dan pembagian tugas-tugas kepada sasaran program advokasi.
Indonesia Bebas Narkoba
Ke depan, sebagai Deputi Pencegahan BNN Yappi berharap, “Semoga dengan berbagai upaya pelaksanaan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat, dan seluruh Kementerian/Lembaga secara bahu-membahu dengan BNN sebagai “Focal Point”, maka arah dan kebijakan bidang P4GN yang ditetapkan di dalam JAKSTRANAS P4GN 2011—2015 dapat tercapai, sehingga keinginan kita bersama untuk mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 26 Juni 2011, dapat terwujud pada waktunya,” katanya.
Mengenai Program Indonesia Bebas Narkoba 2015, BNN harus optimis untuk dapat dilaksanakan karena ini merupakan perwujudan komitmen dari Negara ASEAN yaitu ASEAN Drug Free 2015. Indonesia harus dapat mengambil bagian untuk mendukung program tersebut dan tentunya tidak terbatas pada Deputi Bidang Pencegahan saja, namun dituntut keterlibatan seluruh fungsi di BNN bekerjasama dengan lembaga/instansi terkait lainnya yang dilandasi dengan komitmen bahwa permasalahan penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba adalah merupakan tanggung jawab bersama. Upaya kerjasama bersama menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia perlu ditingkatkan demi mewujudkan masyarakat Indonesia imun terhadap bahaya narkoba.











